Cari Blog Ini

Kamis, 17 Oktober 2013

SATGAS BSM 2013



PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN NUSAWUNGU
SEKOLAH DASAR NEGERI DANASRI LOR 01
Logo Cilacap_Oke.jpg
e-mail : danasrilor01@yahoo.com
                                  Jl. Perintis No. 313 Danasri Lor Kec. Nusawungu Kab. Cilacap    Kobe Pos  53283

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI DANASRI LOR 01
 NOMOR : 422.7/231/SD.14/IX/2013

Tentang :
Pembentukan Organisasi Pelaksana Tingkat Sekolah
(Satuan Tugas Pelaksana BSM)
Tahun 2013

Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap No 422.7/3345/07/14 tanggal 13 September 2013 tentang Satgas BSM
 
 Memperhatikan   :

a.    Bahwa sesuai Juknis BSM SMP tahun 2013 Bab IV bagian D tentang Organisasi Pelaksana Tingkat Sekolah ;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Organisasi Pelaksana Tingkat Sekolah dalam bentuk Satuan Tugas penanganan BSM;
 
 Menimbang        :



1.    Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
3.    Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4.    Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5.    Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
9.    Permendiknas Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
10.  Permendikbud Nomor 44 tahun 2013 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar
11.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2013 tentang Belanja Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
12.  Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 81 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi
13.  Peraturan Tentang Indek Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPG) No. 06/01/TH.XV, 2 Januari 2013.
 

Mengingat           :






















MEMUTUSKAN


Membentuk Organisasi Tingkat Sekolah untuk penanganan BSM yang selanjutnya disebut SATGAS BSM tahun 2013
 
 
PERTAMA        :
Mengangkat yang namanya tersebut dalam Lampiran yang tak terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah ini sebagai SATGAS Pelaksana BSM pada Sekolah Dasar Negeri Danasri Lor 01
 


KEDUA             :

Tugas dan Tanggungjawab SATGAS pelaksana BSM meliputi
a.    Mendata Siswa Calon Penerima BSM sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan
b.    Membuat daftar usulan calon penerima BSM perkelas dengan Gendernya sesuai dengan urutan prioritas (uraian ke 1 berarti lebih membutuhkan dibanding dengan urutan berikutnya)
c.    Menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang usulan Calon siswa penerima BSM
d.    Membatalkan penerima BSM yang tidak sesuai dengan kriteria
e.    Menyampaikan laporan realisasi penerimaan dana BSM ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
f.     Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan
g.    Melakukan pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap kehadiran
siswa penerima BSM
 

KETIGA            :













SATGAS pelaksana BSM sebagaiana dimaksud diktum PERTAMA Bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

KEEMPAT        :

Masa kerja SATGAS pelaksana BSM Sekolah adalah 1 (satu) tahun Terhitung sejak tanggal ditetapkan.
 

KELIMA            :




Di tetapkan di  : Danasri Lor
Pada tanggal   : 20 September 2013

Kepala SD Negeri Danasri Lor 01





M. SALMAN MUSTOPA, S.Pd
NIP. 19660616 198508 1 002

 
 

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com