PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
NUSAWUNGU
SEKOLAH DASAR NEGERI DANASRI
LOR 01
e-mail :
danasrilor01@yahoo.com
Jl.
Perintis No. 313 Danasri Lor Kec. Nusawungu Kab. Cilacap Kobe Pos 53283
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI DANASRI LOR 01
NOMOR : 422.7/231/SD.14/IX/2013
Tentang :
Pembentukan Organisasi
Pelaksana Tingkat Sekolah
(Satuan Tugas Pelaksana
BSM)
Tahun 2013
Surat
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cilacap No 422.7/3345/07/14
tanggal 13 September 2013 tentang Satgas BSM
|
|
Memperhatikan :
a.
Bahwa sesuai
Juknis BSM SMP tahun 2013 Bab IV bagian D tentang Organisasi Pelaksana
Tingkat Sekolah ;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Organisasi Pelaksana Tingkat
Sekolah dalam bentuk Satuan Tugas penanganan BSM;
|
|
Menimbang :
1.
Undang-undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
3.
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4.
Undang-undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah
5.
Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 106 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
7.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
9.
Permendiknas
Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
10.
Permendikbud
Nomor 44 tahun 2013 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
Satuan Pendidikan Dasar
11.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2013 tentang Belanja Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga
12.
Peraturan
Direktur Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 81 tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa
Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi
13.
Peraturan
Tentang Indek Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik
(BPG) No. 06/01/TH.XV, 2 Januari 2013.
|
|
Mengingat :
MEMUTUSKAN
|
|
Membentuk
Organisasi Tingkat Sekolah untuk penanganan BSM yang selanjutnya disebut
SATGAS BSM tahun 2013
|
|
PERTAMA :
Mengangkat
yang namanya tersebut dalam Lampiran yang tak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Sekolah ini sebagai SATGAS Pelaksana BSM pada Sekolah Dasar Negeri
Danasri Lor 01
|
|
KEDUA :
Tugas dan
Tanggungjawab SATGAS pelaksana BSM meliputi
a. Mendata
Siswa Calon Penerima BSM sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan
b. Membuat
daftar usulan calon penerima BSM perkelas dengan Gendernya sesuai dengan urutan
prioritas (uraian ke 1 berarti lebih membutuhkan dibanding dengan urutan
berikutnya)
c. Menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang usulan Calon siswa penerima BSM
d. Membatalkan
penerima BSM yang tidak sesuai dengan kriteria
e. Menyampaikan
laporan realisasi penerimaan dana BSM ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
f. Memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan
g. Melakukan
pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap kehadiran
siswa
penerima BSM
|
|
KETIGA :
SATGAS
pelaksana BSM sebagaiana dimaksud diktum PERTAMA Bertanggungjawab dan
melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
|
|
KEEMPAT :
Masa
kerja SATGAS pelaksana BSM Sekolah adalah 1 (satu) tahun Terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
|
|
KELIMA :
|
|
Di tetapkan di : Danasri Lor
Pada tanggal : 20 September 2013
Kepala SD Negeri Danasri Lor
01
M.
SALMAN MUSTOPA, S.Pd
NIP. 19660616 198508 1 002
|
|
0 komentar:
Posting Komentar